BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang
melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang
lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara
individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas
terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih
diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat
bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup
bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM
terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita
sendiri. Dalam hal ini penyusun merasa tertarik untuk membuat makalah tentang
HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak
Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati
dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan
dilindungi. Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga
keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara
kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.
1.2 Rumusan
Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah
sebagai berikut:
1.
Apa pengertian Hak Asasi Manusia
(HAM)?
2.
Ruang
Lingkup Hak Asasi Manusia (HAM)?
3.
Penjelasan Hak Asasi Manusia (HAM)
pada tataran Global?
4.
Perkembangan
Pemikiran Hak Asasi Manusia (HAM)?
5.
Apa saja contoh-contoh pelanggaran
Hak Asasi Manusia (HAM)?
6.
Hak Asasi Manusia
(HAM) Dalam Tinjauan Islam?
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Teman-teman
mahasiswa dapat memahami pengertian yang sebenarnya dari Hak Asasi Manusia.
2.
Dapat
mengetahui apa saja yang termasuk ke dalam ruang lingkup manusia.
3.
Dapat memehami penjelasan Hak Asasi
Manusia (HAM) pada tataran Global.
4.
Dapat
mengetahui perkembangan-Perkembangan
Pemikiran Hak Asasi Manusia (HAM).
5.
Dapat
mengetahui Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Tinjauan
Islam
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah
hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia sejak lahir, tanpa hak-hak itu
manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak-hak tersebut dimiliki seseorang
karena ia manusia. Hak-hak tersebut berlaku bagi setiap anggota umat manusia
tanpa memperhatikan faktor-faktor pemisah seperti ras, agama, warna kulit,
kasta kepercayaan, jenis kelamin atau kebangsaan.[1]
Hak Asasi
Manusia (HAM) menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugrah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[2]
Menurut pendapat Jan Materson (dari
komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Right, United Nations sebagaimana dikutip
Baharudin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap
diri manusia, yang tanpanya manusia mustahil manusia hidup sebagai manusia.[3]
John Locke menyatakan bahwa HAM
adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai
hak yang kodrati.
2.2 Ruang Lingkup
Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia yang diuraikan
diatas mempunyai ruang lingkup yang luas dan mencakup berbagai aspek kehidupan.
Hal itu di ungkapkan sebagai berikut:
1.
Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya.
2.
Setiap orang berhak atas pengakuan
di depan hukum sebagai manusia pribadi dimana saja ia berada.
3.
Setiap orang berhak atas rasa aman
dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu.
4.
Setiap orang tidak boleh diganngu
yang merupakan hak yang berkaitan dengan kehidupan pribadi didalam tempat
kediamannya.
5.
Setiap orang berhak atas kemerdekaan
dan rahasia dalam hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh di
ganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan
Undang-Undang.
6.
Setiapa orang berhak untuk bebas
dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi,
penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
7.
Setiap orang tidak boleh ditangkap,
ditekan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
8.
Setiap orang berhak hidup dalam
tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman dan tentram, yang
menghormati, melindungi dan melaksanankan sepenuhnya hak asasi manusia dan
kewajiban dasar mausia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.[4]
Sedangkan hakikat Hak
Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama
antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun
Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa
rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa
sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
1.
HAM tidak perlu
diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara
otomatis.
2.
HAM berlaku untuk
semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik
atau asal usul sosial, dan bangsa.
3.
HAM tidak bisa
dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak
orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang
tidak melindungi atau melanggar HAM.
2.3 Hak Asasi
Manusia (HAM) Pada Tataran Global
Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB,
terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM, yaitu:
1.
Ham menurut konsep Negara-negara
Barat:
1)
Ingin meninggalkan konsep Negara yang
mutlak.
2)
Ingin mendirikan federasi rakyat
yang bebas.
3)
Filosofi dasar: hak asasi tertanam
pada diri individu manusia.
4)
Hak asasi lebih dulu ada daripada
tatanan Negara.
2.
HAM menurut konsep sosialis:
1)
Hak asasi hilang dari individu dan
terintegrasi dalam masyarakat.
2)
Hak asasi tidak ada sebelum Negara
ada.
3)
Negara berhak membatasi hak asasi
manusia apabila situasi menghendaki.
3.
HAM menurut konsep bangsa-bangsa
Asia dan Afrika:
1)
Tidak boleh bertentangan ajaran
agama sesuai dengan kodratnya.
2)
Masyarakat sebagai keluarga besar,
artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga.
3)
Individu tunduk kepada kepala adat
yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
4.
HAM menurut konsep PBB:
Konsep HAM ini dibadani oleh sebuah
komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor
Roosevelt dan secara resmi disebut “ Universal
Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human
Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
1)
Hak untuk hidup
2)
Hak untuk kemerdekaan dan keamanan
badan
3)
Hak untuk diakui kepribadiannya menurut
hukum
4)
Hak untuk mendapat jaminan hukum
dalam perkara pidana
5)
Hak untuk masuk dan keluar wilayah
suatu Negara
6)
Hak untuk mendapat hak milik atas
benda
7)
Hak untuk bebas mengutarakan pikiran
dan perasaan
8)
Hak untuk bebas memeluk agama
9)
Hak untuk mendapat pekerjaan
10) Hak untuk
berdagang
11) Hak untuk
mendapatkan pendidikan
12) Hak untuk turut
serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
13) Hak untuk
menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
2.4 Perkembangan Pemikiran
Hak Asasi Manusia (HAM)
Perkembangan pemikiran HAM Dibagi dalam 4
generasi, yaitu :
Generasi pertama berpendapat bahwa
pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM
generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan
situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang
baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
Generasi kedua pemikiran HAM tidak
saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan
budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian
konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis
kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak
sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
Generasi ketiga sebagai reaksi
pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan
antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang
yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya
hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana
terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi
prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak
korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
Generasi keempat yang mengkritik
peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada
pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek
kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak
berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan
sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara
di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia
yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and
Government.[5]
Perkembangan pemikiran HAM dunia
bermula dari:
1.
Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa
berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna
Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki
kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak
terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai
dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum.
2.
The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya
ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir
dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah
merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir
ia harus dibelenggu.
3.
The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789
lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang
hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara
lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan
itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang
ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai
ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia
bersalah.
4.
The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara
dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai
dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam
Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan
sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha,
pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi
berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain.
Perkembangan
pemikiran HAM di Indonesia:
Pemikiran HAM periode sebelum
kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk
mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai
sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1.
Periode 18 Agustus 1945 sampai 27
Desember 1949, berlaku UUD 1945.
2.
Periode 27 Desember 1949 sampai 17
Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3.
Periode 17 Agustus sampai 5 Juli
1959, berlaku UUD 1950.
4.
Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang,
berlaku Kembali UUD 1945.
2.5 Contoh-Contoh
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Pelanggaran HAM sering terjadi disekeliling
kita baik disadari atau tidak, contoh saja pembunuhan, kekerasan terhadap
perempuan dan masih banyak lagi hal ini bukanlah satu hal yang asing dikalangan
kita. Beberapa contoh kasus pelanggaran HAM diantaranya:
1. Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Para pedagang
yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki,
sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga
sangat rentan terjadi kecelakaan.
3. Orang tua yang
memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam
kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak
bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
4. Kasus Babe yang
telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk
hidup anak-anak tersebut pun hilang.
5. Masyarakat
kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat
bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat
cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan
korupsi, proses hukum nya sangatlah lama.
6. Kasus Tenaga
Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari
majikannya.
7. Kasus pengguran
anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang hamil diluar nikah.
2.6 Hak Asasi Manusia (HAM)
Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran
tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan
manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan
penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib
dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak
yang diberikan Allah itu bersifat permanen, kekal dan abadi, tidak boleh
dirubah atau dimodifikasi.
Dalam Islam
terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan
hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah
melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak
yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat. Sementara dalam hal al
insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta
yang dimilikinya. Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada
pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui
ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan
manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat atau warga
bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid.
Konsep tauhid
mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia, konsep tauhid juga mencakup
ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan
Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam
sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber
ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari
tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam:
1. Pertama,
Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak
tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga
eksistensinya, bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak
hidup dilanggar maka berarti orang itu mati.
2. Kedua,
hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya
hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan
yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup.
3. Ketiga
hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak
primer dan sekunder mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al
Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara
adalah:
1) Melindungi
nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini
tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2) Perlindungan
atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah
melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan
kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan.
3) Kemerdekaan
mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing.
4) Jaminan
pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau
keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya
untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai
keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa
Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara
HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk
pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu
instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,
pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM
sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
HAM dalam Islam
menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk
terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap
manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh
umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah
itu bersifat permanen, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi.
3.2 SARAN
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu
mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga
harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan
pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak
oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan
mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.
0 komentar:
Posting Komentar